Konten [Tampil]
Sertifikat tanah penting dimiliki sebagai tanda kepemilikan tanah tersebut. Sertifikat tanah dicetak dan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kegunaan Sertifikat Tanah
Sebagai Bukti Kepemilikan
Tanah yang telah dikuasai dan dimiliki akan sah kepemilikan jika ada bukti kepemilikan yaitu berupa sertifikat tanah. Namun jika tidak ada sertifikat meskipun tanah tersebut sudah lama ditempati dan didirikan bangunan maka tidak akan sah kepemilikannya.
Untuk mempermudah pembagian hak waris
Jika pemilik tanah meninggal dunia maka biasanya akan diwariskan dengan ahli warisnya maka dengan adanya sertifikat pihak notaris lebih mudah dalam pembagian tanah warisan.
Banyak sekali kasus yang ditemukan di masyarakat tanah yang tidak memiliki sertifikat Lalau di wariskan kepada anak atau ahli waris menjadi tanah sengketa di kemudian hari karena tidak memiliki sertifikat tanah. Tentu sangat merugikan bukan?
Untuk mempermudah jika diperjualbelikan
Apabila pemilik tanah akan memperjualbelikan maka sertifikat akan berguna untuk membantu pihak notaris mencatat dan membaliknamakan kepada pemilik yang baru.
Pembeli biasanya akan menanyakan kepemilikan sertifikat tersebut .
Agar nilai jual semakin tinggi
Tanah yang telah memiliki sertifikat memiliki nilai jual tinggi sehingga akan semakin tinggi harga tawar tanah tersebut. Akan semakin tinggi harga tawar atau harga jual apalagi jika tanah tersebut berada di lokasi yang strategis tentu sangat bernilai tinggi.
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah?
Untuk mendapatkan sertifikat tanah kita harus melakukan tahapan antara lain:
1. Mengurus Surat Keterangan Tanah di desa
Surat Keterangan Tanah atau SKT merupakan surat resmi dari desa atau kelurahan dimana tanah tersebut berada. SKT dikeluarkan oleh pemerintah desa sebagai pengantar ke badan pertanahan. Di dalam SKT berisi keterangan ukuran tanah, batas -batas tanah, dll
2. Mendaftar di BPN.
Disini kita akan mendapatkan surat/form yang berisi tentang informasi tanah berdasarkan data di dalam SKT yang dikeluarkan pemerintah desa. pastipbn.id. Dapat menjadi alternatif solusi pendaftaran sertifikat tanah.
No comments
Terimakasih ya, telah berkunjung di blog saya. Bila ada waktu luang saya sempatkan berkunjung balik. Semoga silaturrahim kita terjalin indah.