Konten [Tampil]
Ketahui Hal Ini Dulu, Sebelum Anda Menggadaikan Sertifikat Rumah
Membeli dan memiliki rumah sendiri, memang menjadi keinginan setiap orang. Pasalnya, dengan memiliki rumah sendiri, Anda bisa melakukan hal apapun dengan bebas di rumah sendiri. Mulai dari membuka usaha warung, warnet, salon, dikontrakkan, kos-kosan, hingga keuntungan lainnya seperti menggadaikan sertifikat rumah sebagai jaminan, ketika Anda membutuhkan dana cepat.
Terlebih, investasi properti seperti memiliki rumah memang jauh lebih menguntungkan ketimbang jenis investasi lain. Bahkan, properti disebut sebagai jaminan paling berharga oleh bank. Sehingga, jika Anda ingin mengajukan pinjaman dana cepat dengan cara menggadaikan sertifikat rumah, akan sangat besar peluangnya, untuk disetujui.
Namun, meski menjadi mudah dalam hal meminjam dana, ada beberapa hal yang wajib Anda ketahui ketika ingin menggadaikan sertifikat rumah. Karena, bisa jadi sangat berisiko, jika Anda tidak mengetahui ketentuan-ketentuannya ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah untuk kebutuhan mendesak atau keperluan lainnya.
Pikirkan Pengembalian Tagihan Pinjaman
Meski pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah bisa dilakukan dan memiliki peluang besar persetujuan. Namun, bank tidak akan semudah menyetujui jika Anda ragu dalam mengembalikan dana pinjaman.
Karena pihak bank tentunya akan melakukan analisa yang dikenal dengan nama 5C (Capacity, Character, Condition, Capital, dan Collateral). Dan analisa tersebut pun digunakan untuk memutuskan pengajuan kredit calon nasabah yang menggadaikan sertifikat rumahnya.
Sehingga, Anda jangan berharap banyak hanya karena Anda bisa menggadaikan sertifikat rumah, yang merupakan aset penting untuk melakukan pinjaman ke bank. Nah, berikut ini adalah faktor-faktor yang membuat bank tidak menyetujui permohonan Anda:
- Tidak langsung menyetujui, meski Anda memiliki barang jaminan berupa menggadaikan sertifikat rumah, karena pihak Bank tentunya mengetahui kondisi Anda yang benar-benar terdesak. Nah, disituasi inilah, Anda akan membuat pihak bank berpikir bahwa, Anda berpotensi untuk menimbulkan kredit macet.
- Selanjutnya, hal lain yang membuat pengajuan Anda tidak setujui adalah ketika sertifikat rumah sudah menjadi senjata terakhir Anda. Maka bank juga akan berpikir bahwa kemungkinan besar Anda sudah mempunyai utang yang banyak di tempat lain.
- Dan kemungkinan terakhir adalah karena bank akan mengevaluasi dan mempelajari kekuatan finansial Anda – terlebih sertifikat rumah umumnya merupakan amunisi terakhir – maka Anda akan sulit meyakinkan pihak bank jika Anda benar-benar mampu melunasi cicilan yang akan diberikan.
Pahami Syarat Pengajuan Kredit dengan Menggadaikan Sertifikat Rumah
Bukan hanya asal menggadaikan, pasalnya sertifikat rumah merupakan aset penting dan sangat berharga. Sehingga Anda harus memahami betul syarat pengajuan kredit dengan cara menggadaikan sertifikat rumah. Diantaranya adalah:
- Sertifikat rumah haruslah dengan atas nama pemohon sendiri.
- Akses rumah Anda bisa dilalui kendaraan yang merupakan jalanan umum dan bukan jalan keluarga.
- Lokasi rumah, tidak berdekatan dengan makam, sungai, serta tidak di bawah saluran udara tegangan tinggi (SUTET). Persyaratan ini diberlakukan, karena lokasi-lokasi rumah tersebut nyatanya tidak memiliki nilai jual yang tinggi.
Namun, jika Anda sudah yakin dengan kemampuan finansial Anda, dalam hal membayar tagian cicilan pinjaman, Anda boleh-boleh saja menggadaikan seritifikat rumah sebagai jaminan pinjaman. Sehingga, permohonan kredit Anda juga bisa disetujui dengan mudah dan proses yang cepat.
Nah, sebelum Anda menggadaikan sertifikat rumah, ada baiknya Anda baca tips berikut yang bisa Anda baca di link artikel berikut ini: https://www.cekaja.com/info/sebelum-menggadaikan-sertifikat-rumah-perhatikan-4-hal-ini/.
No comments
Terimakasih ya, telah berkunjung di blog saya. Bila ada waktu luang saya sempatkan berkunjung balik. Semoga silaturrahim kita terjalin indah.