Konten [Tampil]
Membaca tragedi yang menimpa siswi SMP Yuyun (14) yang
diperkosa dan dibunuh secara keji oleh 14 orang pemuda membuat hati kita miris.
Sepantasnya mendapat perhatian dari semua pihak. Kejadian yang bertepatan
dengan tanggal 2 Mei yang merupakan hari Pendidikan seakan telah mencoreng
dunia pendidikan. Setidaknya beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama,
baik pemerintah, aparat keamanan hingga seluruh masyarakat dapat memberikan
efek jera kepada pelaku maupun masyarakat lain. Inilah Realita Sosial Masyarakat Pedesaan dibalik Kasus Yuyun
sumber dari sini
Dilansir oleh beberapa media online daerah maupun nasional setidaknya yang harus menjadi perhatian pemerintah antara lain:
1. Perhatian
kepada sarana transportasi terutama di daerah-daerah
Seperti
yang telah ditulis oleh media daerah, tindakan tersebut merupakan daerah
pedesaan yang sarana transportasi dari desa satu ke desa yang lainnya hanya
dengan ojek motor melintasi sawangan (hutan). Daerah sepi dan rawan tindak
kriminal, selayaknya harus menjadi prioritas pemerintah dalam menuntaskan kasus
kriminal. Sebaiknya diadakan bus sekolah untuk mengantar jemput siswa-siswi ke
sekolah maupun ketika pulang ke rumah masing-masing. Pengalaman masa kecil saya
yang bersekolah di desa Sekolah Menengah biasanya hanya ada 1 atau 2 sekolah
dalam satu kecamatan. Sehingga untuk siswa-siswi yang rumahnya jauh, ada dua
pilihan untuk ke sekolah naik ojek dengan keamanan yang tidak terjamin, atau
jalan kaki yang keamanannya lebih tidak terjamin. Ditambah dengan kondisi
lingkungan pedesaan yang sepi dan rumah yang berjauhan antara satu dengan yang
lainnya menyebabkan siswa-siswi harus berjuang keras melawan segala bahaya yang
ditimbulkan ketika pulang maupun pergi sekolah. Akibatnya angka putus sekolah
cukup tinggi untuk daerah-daerah pedesaan yang minim transportasi. Anak-anak SD
tidak melanjutkan ke SMP, SMA atau pendidikan tinggi.
2.
Menindak
tegas pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Tindakan
kriminal sekecil apapun harus dihukum dan memberikan efek jera. Apalagi hingga
menghilangkan masa depan orang lain hingga nyawa. Setidaknya keluarga pelaku
harus menerima hukuman itu. Tidak ada lagi lobi-lobi orang dalam, dan usaha
untuk mengaburkan masalah ini. Apabila dilakukan pembelaan oleh keluarga, bukan
tidak mungkin akan membuat pelaku merasa besar kepala dan tidak akan jera. Ia
akan merasa hebat setelah keluar dari penjara. Oleh karena itu penjara harus
mampu mengubah orang jahat menjadi tidak jahat lagi. Hukuman 10 tahun jika
tidak memberikan efek jera justru akan menjadi masalah baru setelah pelaku keluar dari penjara. Ia akan menjadi lebih
kriminal dari sebelumnya karena merasa telah melewati tantangan dalam penjara.
3.
Tindak
keras para pelaku pendistribusian Miras dan Narkoba
Kebanyakan
pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan sadis dibawah pengaruh minuman dan
pengaruh obat-obatan terlarang. Oleh karena itu aparat hendaknya menindak mata
rantai penyebab tindakan kriminal sehingga mengurangi dampak tindakan. Salah
satunya adalah memberantas mata rantai penyebaran tuak, miras, dan narkoba
secara serius. Beri hukuman denda yang berat kepada warung-warung yang menjual
miras dan tuak.
Di
pedesaan pun tidak luput dari pendistribusian miras dan obat-obatan terlarang.
Hampir setiap malam di warung-warung tertentu di beberapa lokasi menjadi ajang
pesta miras. Memang miras yang dibeli adalah miras yang berjenis tuak, yang
harganya terjangkau namun tetap saja merupakan minuman keras yang membuat
peminumnya akan berkelakuan tidak wajar alias mabuk. Semestinya aparat harus
terus memperhatikan hal ini. Memutus mata rantai penyebaran miras adalah salah
satu cara yang tepat dilakukan. Pihak warung yang menyediakan miras juga harus
dihukum karena telah menjadi tempat pendistribuian miras secara legal.
4. Pembinaan akhlak dan moral tanpa pernah
berhenti
Di
perkampungan biasanya telah didirikan sarana pengajian dan pendidikan untuk
anak-anak, seperti TPA, TPQ, Madrasah Diniyah, dll. Namun ketika si anak
beranjak remaja, hingga dewasa tak ada lagi tempat untuk menyalurkan dan
menimba ilmu. Saat peralihan tersebut si remaja berusaha mencari komunitas dan
perkumpulan baru sebagai tempat baginya berkumpul. Muncullah istilahnya anak
jalanan, teman nongkrong, warung song, aktivitas inilah awal mula kenakalan
remaja. Disinilah bermula segala bentuk tindak kriminal hingga
aktivitas-aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Baca
: Kasus Pembunuhan disertai perampokan mahasiswa oleh siswa SMP
Dalam
memberantas kenakalan remaja ini semua pihak harus bergotong royong saling
membantu, bukan hanya aparat keamanan saja yang bertindak namun seluruh lapisan
masyarakat hendaknya turut serta memberantasnya. Remaja khususnya laki-laki
senangnya konkow-konkow, hura-hura serta aktivitas fisik lainnya. Dalam hal ini
perlu mendapat perhatian bersama bagaimana mengganti aktivitas konkow-konkow
tersebut menjadi aktivitas lain yang tidak hanya sekedar kumpul-kumpul.
Misalnya mengaktifkan sarana prasarana olahraga, serta keterampilan dan
pendidikan luar sekolah. Sarana dan prasarana olahraga hendaknya dibangun
secara merata oleh pemerintah, sudah selayaknya ada perhatian kepada
remaja-remaja di pedesaan dengan membangun sarana dan fasilitas olahraga untuk
menyalurkan bakat dan minat mereka.
Selain
itu keluarga merupakan tempat pertama dan utama untuk mendidik para remaja.
Kebanyakan di pedesaan, ketika anak sudah beranjak remaja perhatian orang tua
terhadap anak sudah tidak seintens ketika mereka masih kecil. Bahkan tak jarang
oang tua telah membiarkan anak-anak mereka yang masih berusia belasan tahun
keluar ketika malam tiba, kumpul-kumpul hingga menjelang pagi tanpa perlu
mencari dan mengajak mereka untuk pulang.
Akibatnya
anak-anak remaja menjadi terbiasa keluar malam hingga pagi, syukur-syukur bisa
pulang, bahkan ada yang hingga pagi tergeletak di pinggir jalan akibat mabuk
minuman keras. Kondisi ini diperparah apabila ada keramaian seperti pesta
pernikahan, acara kesenian, hingga konser. Masyarakat dari anak seumur jagung hingga dewasa bahkan tidak
sedikit orang tua tumpah ruah di panggung, dengan berbagai perangai yang
mengerikan.
5. Pemberlakukan Perda Izin Keramaian
Sebagian
besar di daerah pedesaan ketika ada keramaian baik itu pesta pernikahan maupun
acara keramaian lainnya menjadi tempat yang kondusif melakukan aksi pesta miras
hingga menimbulkan korban jiwa. Beberapa kali surat kabar daerah melansir aksi
tindakan kriminal terjadi setelah pesta tuak dan minuman keras. Aksi pesta
tentu melibatkan banyak orang, oleh karena itu perlu adanya pemberlakukan perda
yang jelas tentang apa-apa saja yang boleh dilakukan ketika mengadakan
keramaian serta batas-batas yang tidak boleh dilakukan, beserta sangsi bagi
yang melanggar.
6. Pendidikan Keluarga dan Remaja
Karang Taruna
Keluarga
merupakan pondasi utama dalam pembentukan akhlak anak, oleh karena itu orang
tua harus berperan dalam mengawasi dan mendidik anak. Apalagi anak dalam usia
peralihan dari anak-anak ke remaja, dan dewasa. Bukan tidak mungkin mereka akan
ikut-ikutan apa yang ia lihat. Apabila dilingkungannya hanya orang-orang putus
sekolah maka mereka akan ikut-ikutan tanpa ada panutan dan arahan. Maka peran
ayah, ibu maupun keluarga dekat penting dalam mengarahkan mereka.
Kondisi
miris sebenarnya terjadi di pedesaan, ketika orang tua disibukkan dengan aktivitas
mencari nafkah di kebun, anak-anak remaja sering tidak lagi diperhatikan,
remaja-remaja ini akan mencari sendiri apa yang harus mereka tiru tanpa adanya
arahan dan bimbingan dari orang tua. Akibatnya mereka cenderung melihat orang-orang
disekitarnya dan bergabung dengannya. Kondisi pelaku dari kasus Yuyun
contohnya, mereka adalah remaja putus sekolah yang tidak memiliki aktivitas bermanfaat.
Akibatnya keinginan melakukan hal-hal yang tidak terpuji serta pengaruh teman
menjadi lebih dominan, dibanding memikirkan baik dan buruk apa yang
dilakukannya.
Oleh
karena itu perlu adanya wadah bagi mereka untuk beraktivitas. Di desa biasanya
ada organisasi karang taruna. Karang taruna merupakan satu-satunya organisasi
yang sudah ada di desa, Nah, perlu menjadi perhatian bersama aktivitas karang
taruna hendaknya bukan lagi aktivitas tahunan ketika tujuh belasan saja,
semestinya harus kontinu dilakukan pembinaaan oleh pemerintah khususnya bidang
pemberdayaan pemuda.
sarana transportasi memang masih kurang mbak, saya turut merasakan walau di daerah berbeda. Ditambah pula kondisi jalan yang kurang baik. Miras di daerah ini biasanya diolah sendiri kan mbak? jadi lebih mudah mendapatkannya, bukan begitu?
ReplyDeleteSoal akhlak, nah ini nih. Sedari kecil saya dihadapkan pada pengetahuan kalau masyarakat di daerah(pedesaan) itu lebih terbina akhlaknya, karena akses informasinya sukar masuk.
Itulah, kadang miras begit mudah didapatkan bahkan warung-warung tuak semakin menjamur tanpa ada yang berani mencegahnya.
DeleteSemoga kasus semacam itu tidak terulang lagi dan semoga para pelaku kejahatan segera kembali ke jalan ya ng benar dan tidak merugikan orang lain
ReplyDeleteAminn....
DeleteSuka sedih kalo baca ato liat berita berita kriminal sekarang
ReplyDeleteLebih ke ga tega
Ga kebayang klo yang ketimpa kerabat..duh
Mudah mudahan yang berwajib bisa mengemban amanan sampe seadil adilnya
Tips solusi yang mb wita tulis bagus banget, atpi sekarang jarang banget ada aktivitas taruna mb klo di kampungku, uda pada ke ibukota semua klo yang remaja remaja kebanyakan
masih banyak pemuda pengangguran di desa yang kerjanya cuma tidur di siang hari, malamnya kelayapan kerja serabutan, uang yang di dapat semuanya untuk beli minuman keras
Deleteberharap sekali pelakunya mendapatkan hukuman setimpal, kasian almarhumah, masih muda dan tidak berdaya, semoga tidak ada kejadian yang terulang ya mbak
ReplyDeleteaminn.. ngiluu..ngebayanginnya mba..
DeleteSaya lihat anak2 desa sekarang mainnya sdh ke warnet dan game online. Bamyak yg bilamg meteka sering nonton film2 yg seharusnys bukan konsumsi meteka.... dan itu menyebabkan meteka lebih 'matang' dari yg seharusnya. Mereka terlalu cepat 'matang' di usia yg msih terlalu belia
ReplyDeletesepakat sama poin-poin ini. orang tua seharusnya tidak membedakan anak laki dan perempuan. keduanya dilarang keluar hingga larut malam dan wajib bangun beraktivitas di siang hari.
ReplyDelete